Panitia farmasi dan terapi (PFT) adalah sekelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).
Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi dan ruang lingkup PFT terkait dengan perannya dalam pelayanan farmasi rumah sakit adalah:
- Menyusun formularium rumah sakit sebagai pedoman utama bagi para dokter dalam memberi terapi kepada pasien.
- Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit.
- Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan meneliti rekam medik kemudian dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi.
- Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.
- Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
Sistem Formularium, adalah suatu metode yang digunakan staf medik di suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT untuk mengevaluasi, menilai dan memilih produk obat yang dianggap paling berguna dalam perawatan penderita. Kegunaan sistem formularium di rumah sakit yaitu:
- Membantu meyakinkan mutu dan ketepatan penggunaan obat dalam rumah sakit.
- Bahan edukasi bagi staf medik tentang terapi obat yang tepat.
- Memberi rasio manfaat yang tinggi, bukan hanya sekedar pengurangan harga.
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com



