Untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- sarana dan prasarana;
- peralatan;
- sumber daya manusia;
- Administrasi dan manajemen.
Izin operasional sementara diberikan kepada Rumah Sakit yang belum dapat
memenuhi seluruh persyaratan dan lampiran Peraturan ini. Izin operasional sementaradiberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional sementara harus mengajukan surat
permohonan penetapan kelas Rumah Sakit kepada Menteri.
Permohonan diajukan dengan melampirkan, diantaranya:
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi;
- Profil dan data Rumah Sakit;
- Isian Instrument Self Assessment penetapan kelas.
Dalam rangka penetapan kelas Rumah Sakit, Menteri membentuk Tim penilai klasifikasi Rumah Sakit. Berdasarkan hasil penilaian Tim, Menteri menetapkan klasifikasi Rumah Sakit.
Rumah sakit yang telah memiliki izin operasional sementara dan mendapatkan penetapan kelas Rumah Sakit diberikan izin operasional tetap.
Izin operasional tetap berlaku untuk:
- Jangka waktu 5 (lima) tahun,
- dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan izin operasional, diantaranya harus:
- Diregistrasi,
- diakreditasi.
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com