Persyaratan Izin Sementara Operasional Rumah Sakit di DKI Jakarta
Ada beberapa macam persyaratan izin sementara operasional rumah sakit di Indonesia.Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memiliki izin tersebut. Syarat-syarat Izin Sementara Operasional Rumah Sakit DKI Jakarta,yaitu: – Surat Permohonan Izin Sementara Operasional Rumah Sakit, – Fotocopy rekomendasi mendirikan rumah sakit, – Fotocopy IP,IMB,serta IPB(Dinas P2B), – Fotocopy…