Bagaimana Perizinan Rumah Sakit Penanaman Modal Asing ?
Izin Rumah Sakit Penanaman Modal Asing (PMA) diberikan oleh Menteri. Untuk mendapatkan izin PMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT); b. mengadakan kerjasama dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang perumahsakitan; c. hanya untuk menyelenggarakan Rumah Sakit; d. pelayanan yang diberikan adalah pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik; e.…


