Persyaratan Standar Minimal Sarana Upaya Pelayanan Hemodialisis di Luar Institusi Rumah Sakit DKI Jakarta
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan tentang beberapa syarat untuk menjalankan standar minimal sarana upaya pelayanan Hemodialisis di luar Institusi rumah sakit di DKI Jakarta.Adapun beberapa syarat menjalankan standar minimal sarana upaya pelayanan tersebut,yaitu: 1. Ketenagaan 1.1.Sarana Upaya Pelayanan Hemodialisis Di Luar Institusi Rumah Sakit mempunyai ketenagaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pemimpin atau penanggung…