Proses dan persyaratan izin mendirikan Rumah Sakit

Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan. Izin mendirikan dapat diberikan: jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah Sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan. Untuk memperoleh…

Pentingnya Feasiblity Study (FS)/Studi Kelayakan bagi Rumah Sakit

Fesibility Study (FS) atau Study kelayakan jika dalam penyebutan bahasa Indonesia, merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam proses sebelum pembangunan sebuah rumah sakit. FS juga merupakan salah satu syarat mutlak legalitas untuk pendirian rumah sakit. FS merupakan sebuah tolok ukur untuk pemegang modal atau pemilik dalam arah pembangunanya. FS merupakan study yang mencakup…