Proses dan persyaratan izin mendirikan Rumah Sakit
Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan. Izin mendirikan dapat diberikan: jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah Sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan. Untuk memperoleh…