Izin Operasional Rumah Sakit menurut PERMENKES no 147/2010
Untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi: sarana dan prasarana; peralatan; sumber daya manusia; Administrasi dan manajemen. Izin operasional sementara diberikan kepada Rumah Sakit yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan dan lampiran Peraturan ini. Izin operasional sementaradiberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional sementara…