Persyaratan Teknis Bangunan (Sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit

Setiap bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit merupakan tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut. Fungsi bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit dikualifikasikan berdasarkan tingkat sterilitas dan tingkat aksesibilitas Pembagian Zona pada Sarana Ruang Operasi Rumah Sakit. Ruangan-ruangan pada bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit dapat dibagi kedalam beberapa zona. –          Zona 1,…

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Peserta yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan Cacat Total Tetap

Pada suatu kondisi, karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kecacatan. Bagaimana Jaminan Kesehatan dan manfaat kepesertaannya ? Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Peserta yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar…

Kepesertaan warga Indonesia di Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa kecuali. Institusi yang menaungi JKN adalah BPJS Kesehatan yang merupakan trnsformasi dari berbagai institusi pembiayaan kesehatan misal Askes, jamostek kesehatan. Namun kepesertaan seluruh rakyat dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2014-2019 dimana diharapkan hampir seluruh warga Indonesia mengikutinya (universal…

PESERTA DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu Peserta Jaminan Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta bukan PBI Jaminan…

Proses dan persyaratan izin mendirikan Rumah Sakit

Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan. Izin mendirikan dapat diberikan: jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah Sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan. Untuk memperoleh…

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional

v  Pengertian o   Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak o   Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial o   Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yangberasal dari…

TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

Rumah sakit yang  harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit”. Tujuh Langkah Menuju Keselamatan…

Proses Surat Izin Praktik (SIP) dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentang izin praktik pelaksanaan kedokteran, antara lain berisi tentang : Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi…

Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit

Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien rumah sakit yang merupakan acuan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya. Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit. Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari…

SASARAN KESELAMATAN PASIEN

Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.  Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN Standar SKP I Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF…