Smartplus Consulting >> Konsultan Manajemen Rumah Sakit memberikan layanan konsultasi, Training, Coaching untuk meningkatkan performa manajemen RS untuk meningkatkan kualitas layanan dan profitabilitas RS
Pada artikel sebelumnya telah dibahas bagaimana iklan pelayanan kesehatan yang benar, selanjutnya akan dijelaskan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam iklan dan publikasi pelayanan kesehatan. Iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:
Iklan merupakan pemberitahuan yang bertujuan untuk mempromosikan suatu produk kepada hal layak ramai. Salah satu funsgi dari iklan adalah sebagai alat pemasaran. Lalu bagaimana dengan iklan pada layanan kesehatan? Apa saja ketentuan-ketentuan dalam iklan pelayanan kesehatan?
Setiap Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas secara tertulis dg melampirkan: a. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi; b. Profil dan data Rumah Sakit; c. Isian Instrument Self Assessment peningkatan kelas; dan d. sertifikat lulus akreditasi kelas sebelumnya. Dalam rangka peningkatan kelas Rumah Sakit, Menteri membentuk Tim penilai klasifikasi Rumah Sakit.…
Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit pada dasarnya adalah suatu awal kegiatan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik yang berisi tentang: a. Kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit, meliputi: 1) Demografi, yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk yang meliputi umur, jenis kelamin dan status perkawinan); 2) Sosio-ekonomi, yang mempertimbangkan kultur/kebudayaan,…
Fasilitas dan kemampuan pelayanan medik Rumah Sakit Umum Kelas B, antara lain: 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya, 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B terdiri dari: Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik…
Fasilitas dan kemampuan pelayanan medik Rumah Sakit Umum Kelas C, antara lain: 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C terdiri dari: Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan…
Fasilitas dan kemampuan pelayanan medik Rumah Sakit Umum Kelas A, antara lain: 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain, 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A terdiri dari: Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat,…
Menurut UU 44/2010 dan Permenkes no 340 /2010, setiap rumah sakit di indonesia mendapatkan penetapan kelas dari Menteri. Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi kelas dibawahnya. Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan, antara lain: Pelayanan medik umum, Pelayanan gawat darurat, Pelayanan keperawatan, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan operasi/bedah, Pelayanan…
Menurut UU 44 tahun 2010 jenis rumah sakit khusus terdiri dari: Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Jantung Kanker Orthopedi Paru Jiwa Kusta Mata Ketergantungan Obat Stroke Penyakit Infeksi Bersalin Gigi dan Mulut Rehabilitasi Medik Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Ginjal Kulit dan Kelamin Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi : Rumah…