Smartplus Consulting Indonesia – Menurut PERMENKES No. 46 Tahun 2015 Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang di tetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.
Jika dilihat dari definisi tersebut, untuk mencapai pengakuan Akreditasi guna meningkatkan mutu layanan masyarakat maka diperlukan beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Berikut ini adalah 8 tahapan yang perlu dilakukan untuk persiapan Akreditasi Puskesmas:
- Pendampingan dari Kabupaten (Dinkes)
- Lokakarya selama 1 hari
Lokakarya ini diadakan untuk memilih anggota Tim Mutu Akreditasi Puskesmas dan menyusun struktur organisasi Tim Mutu.
- Pelatihan Mengenai Standar dan Instrumen Akreditasi
Pelatihan pemahaman standar dan instrumen akreditasi ini dilakukan oleh semua karyawan untuk memahami secara rinci standar dan persiapan self asessment yang dilaksanakan selama 2 hari.
- Self asessment 1
Pihak Puskesmas menilai diri sendiri (memberikan skor) secara jujur sesuai elemen penilaian.
- Penyusunan Dokumen Akreditasi
Penyusunan dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi, persiapan tata naskah, penyiapan dokumen akreditasi, dokumen internal ( SK, Pedoman/Manual mutu, pedoman yang terkait dengan pelayanan, upaya, program maupun kegiatan, KAK, SOP, Rekaman-rekaman/dokumen sebagai bukti telusur), dokumen eksternal. Pengendalian dokumen akreditasi dan perbaikan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan UKM, sistem pelayanan UKP yang dilakukan selama 3-4 bulan.
- Implementasi
Implementasi merupakan tahapan pelaksanaan dalam setiap elemen penilaian yang dilakukan dalam satu waktu dengan tahap kelima yaitu selama 3-4 bulan.
- Penilaian Pra Survei selama 2 hari.
Tim pendamping akreditasi melakukan penilaian terhadap kesiapan puskesmas untuk dilakukan penilaian akreditasi.
- Pengajuan permohonan untuk disurvei.
Tahapan diatas merupakan gambaran dalam pengajuan Akreditasi Peskesmas. Lalu apa saja yang dinilai dalan Akreditasi Puskesmas?
Pelayanan yang diakreditasi :
- Penyelenggaraan Administrasi Manajemen
- Penyelenggaraan Upaya/Program Puskesmas
- Pelayanan Medis/Klinis Dasar
Apabila Anda membutuhkan Bimbingan & Pendampingan Akreditasi Puskesmas silakan menghubungi kami, Smartplus Consulting di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) email info@smartplusconsulting.com