Smartplus Consulting Indonesia – Agar budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit tetap terjaga maka rumah sakit perlu terakreditasi, dengan demikian diharapkan mutu dan keamanan pelayan dirumah sakit terus meningkat.
Mengapa rumah sakit perlu terakreditasi? Dengan terakreditasi maka manfaat yang diperoleh adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit terhadap mutu dan keselamatan pasien.
Selain pasien yang meningkat kepercayaannya, akreditasi juga mampu menetapkan standar lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga para staf rumah sakit juga akan merasa puas. Dalam standar akreditasi disebutkan Tingkat pelatihan yang diinginkan untuk setiap individu diulang berdasarkan persyaratan dan/atau kerangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui, atau setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui itu tidak digunakan. Dalam proses akreditasi juga rumah sakit akan semakin mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak pasien, dan melibatkan mereka menjadi mitra dalam proses pelayanan.
Proses akreditasi ini dilakukan oleh lembaga independen yang melakukan assessmen terhadap kepatuhan rumah sakit dalam mematuhi semua standar yang sudah ditetapkan dalam standar akreditasi rumah sakit.
Tujuan dari assessment tersebut adalah menentukan apakah rumah sakit sudah memenuhi standar akreditasi untuk memperbaiki keselamatan dan mutu pelayanan. Standar akreditasi sifatnya berupa suatu persyaratan yang optimal dan dapat dicapai. Dengan melaksanakan skreditasi maka rumah sakit menunjukkan komitmen dalam usaha meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi risiko bagi para pasien dan staf rumah sakit.
Dalam standar akreditasi disebutkan bahwa rumah sakit memperhatikan kebutuhan klinik pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnosis dan pengobatan. Untuk memenuhi standar ini maka Informasi penundaan pelayanan didokumentasikan dalam rekam medis. Selain itu proses penundaan pelayanan harus ditetapkan batasan waktunya, jika melebihi wajib menginformasikan ke pasien/keluarganya. Rumah sakit juga harus memiliki kebijakan terkait penundaan layanan yang diberikan oleh dokter.



