Smartplus Consulting Indonesia – Untuk masyarakat awam, mungkin istilah peil banjir ini memang kurang familiar. Tapi jika anda sedang merencanakan pembangunan sebuah proyek seperti pembangunan Rumah Sakit, maka anda perlu mengetahuinya karena berkaitan dengan pengurusan izin peil banjir di pemda terkait tempat anda tinggal. Istilah peil banjir ini berarti ketinggian muka tanah yang secara hidrologi paling aman dari resiko banjir. Jadi definisi peil banjir ini adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut dengan tujuan untuk mencegah banjir meluap dan masuk ke dalam area bangunan jika nantinya lantai terlalu rendah.
Izin peil banjir ini adalah salah satu dari sekian izin yang harus dilengkapi sebelum sebuah pengembang mulai mengerjakan proyeknya. Tentu ketetapan tentang kerendahan muka tanah ini sangat berpengaruh bagi kelancaran pembangunan dan pengarahan desain bagian bawah sebuah bangunan. Memang tidak semua wilayah memiliki peil banjir yang beresiko pada terendamnya lantai paling bawah, tapi beberapa wilayah dengan permukaan yang berada di bawah permukaan laut seperti DKI Jakarta, perlu memperhatikan regulasi yang satu ini.
Tingkat rawan banjir yang lebih beresiko membuat para pengembang harus mengetahui seluk beluk peil banjir dan mengantongi izin tersebut agar nantinya bangunan yang dibuat benar-benar bebas banjir. Izin peil banjir ini adalah satu dari beberapa izin yang harus dikantongi oleh pengembang untuk melancarkan pembangunan proyek secara legal dan mendapatkan pengakuan dari pemda terkait bangunan dan segala usaha dan aktifitas yang mencakup gedung bangunan tersebut di kemudian hari.
Untuk itulah dibutuhkan izin peil banjir yang terkait dengan tata aliran air pencegah banjir. Surat perizinan ini juga terkait dengan Peil lantai bangunan dan pembuatan saluran pembuangan air kotor. Regulasi tentang peil banjir dan peil lantai ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tercantum pada kewajiban SIPPT. Instansi yang mengeluarkan izin ini adalah Dinas Tata Air atau Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.