Smartplus Consulting Indonesia – Mungkin sudah tidak asing lagi mendengar kata Akreditasi yang biasanya berkaitkan dengan sebuah Kampus, Fakultas atau Sekolah, namun sekarang pemerintah mewacanakan semua fasilitas pelayanan publik atau fasilitas kesehatan wajib diakreditasi tak terkecuali Puskesmas.
Masalah Penilaian kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas menunjukkan hasil yang belum memenuhi standar kualitas merupakan isu utama mengapa Puskesmas perlu di akreditasi. Hal ini disebabkan proses pelaksanaan kegiatan tidak diukur dengan baik, tidak dimonitor dengan baik, tidak dikendalikan dengan baik dan tidak dipelihara dengan baik serta tidak disempurnakan dengan baik.
Di era Reformasi Puskesmas diharapkan mampu :
- memberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah.
- Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi.
Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas sudah direncanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak tahun 2015 dan pada tahun 2019 semua Puskesmas di Indonesia wajib terakreditasi. Dengan demikian kita sebagai insan kesehatan terutama yang berkerja di Puskesmas, setuju tidak setuju, suka tidak suka dengan akreditasi puskesmas namun harus kita ikuti. Dasar hukum Akreditasi Puskesmas diatur dalam:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas tidaklah sulit seperti yang dibayangkan insan Puskesmas dan tidak menambah pekerjaan baru bagi Puskesmas, justru dengan Akreditasi Puskesmas kita hanya perlu mendokumentasikan apa yang dikerjakan dan mengerjakan apa yang sudah didokumentasikan, dengan kata lain motto Akreditasi adalah “Kerjakan apa yang ditulis dan tulis apa yang dikerjakan”.
Apabila Anda membutuhkan Bimbingan & Pendampingan Akreditasi Puskesmas silakan menghubungi kami, Smartplus Consulting di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) email info@smartplusconsulting.com