Smartplus Consulting Indonesia – Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) telah dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan baik dalam pelayanan klinis, manajemen, dan penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.
Akreditasi merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Penyelenggaraan akreditasi FKTP yang dilakukan oleh lembaga independen tersebut meliputi tahapan survei dan tahapan penetapan akreditasi. Survei akreditasi dilakukan oleh surveior akreditasi yang kompeten untuk melakukan survei akreditasi secara objektif yang didasarkan pada standar, kriteria, dan elemen penilaian yang ada pada standar akreditasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Unsur yang dinilai dalam pelaksanaan akreditasi Puskesmas meliputi :
1) administrasi dan manajemen.
2) penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat.
3) upaya kesehatan perorangan, sedangkan untuk pelaksanaan akreditasi klinik pratama dan tempat praktik dokter/dokter gigi dilakukan penilaian terhadap kepemimpinan dan manajemen klinik, dan upaya kesehatan perorangan.
Akreditasi adalah salah satu cara untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bermutu. Akreditasi bukan semata karena takut diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Ada atau tidak ada BPJS Kesehatan, akreditasi harus tetap bisa diraih. Akreditasi mempunyai nilai penting bagi Klinik Pratama. Jika sudah terakreditasi, Klinik mempunyai standar yang baku, sehingga tercipta kepercayaan pasien serta keamanan dan keselamatan bagi pasien dan bagi Klinik itu sendiri. Dari segi cost akan menjadi lebih terukur dan efisien. Itu menguntungkan dari segi pengelolaan bisnis, namun tetap mengedepankan pelayanan yang menjangkau masyarakat pengguna jasa layanan.
Apabila Anda membutuhkan Jasa Bimbingan & Pendampingan Akreditasi Puskesmas atau Klinik silakan hubungi kami, Smartplus Consulting di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) email info@smartplusconsulting.com