Akreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari
- UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan .
- Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019.
- Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.
- Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik.
- Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019.
Sesuai dengan ketentuan peraturan diatas maka setiap Puskesmas memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP. Selanjutnya setelah dianggap layak dinilai, maka Puskesmas akan dinilai oleh Tim Surveyor dari Komisi Akreditas FKTP.
Mengapa akreditasi Puskesmas ini penting?
Akreditasi merupakan upaya untuk perbaikan terus menerus untuk memperbaiki pelayanan Puskesmas. Fungsi Puskesmas saat ini adalah sebagai ujung tombak dan tulang punggung pelayanan kesehatan. Hal ini karena munculnya kesadaran untuk mengubah paradigma, dari paradigma sakit ke paradigma sehat. Sehingga kegiatan-kegiatan lebih diarahkan ke pola promosi prevensi daripada kuratif. Harapannya pola ini akan sukses dalam mengurangi jumlah pasien yang dirujuk, sehingga biaya kesehatan di Indonesia bisa menjadi efisien.
Hal ini sejalan dengan strategi besar pelayanan kesehatan yang bertumpu pada :
- Peningkatan akses pelayanan kesehatan
- Peningkatan mutu
- Regionalisasi
- Penguatan Dinkes
- Dukungan lintas Sektor
Peningkatan akses ini baik secara fisik, informasi maupun jangkauan. Jangkauan pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkat dengan penerapan sistem JKN. Peningkatan mutu harapannya dapat diraih lewat akreditasi. Regionalisasi, Penguasan Dinkes dan Dukungan Lintas Sektor diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan secara tuntas. Kebijakan Pengelolaan Puskesmas merujuk pada permenkes no 71/2013 dan permenkes 75/2014. Hasil dari Akreditasi Puskesmas ada 4 jenis yaitu lulus tingkat Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.
Agar skema diatas dapat berjalan Komisi Akreditasi FKTP harus segera dibentuk. Namun demikian komisi ini tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi harus berperan turut serta dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi Pemkab dan Pemkot dalam pelaksanaan akreditasi.
Selain itu diperlukan peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam penyediaan SDM yang kompeten. Provisin berperan dalam penetapan Tim Akreditasi Provinsi yang sesuai dengan kriteria pada pedoman akreditasi untuk selanjutnya dilatih menjadi tenaga pendamping akreditasi. Untuk memenuhi ketentuan tersebut mengacu pada UU ASN maka setiap SDM kesehatan mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan tersebut, menurut UU Tenaga Kerja harus terakreditasi institusi dan jenis pelatihan.
Smartplus Consulting Indonesia merupakan Konsultan Manajemen Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik dengan pelayanan menyeluruh. Kami adalah pilihan yang tepat dan terpercaya apabila Anda membutuhkan Jasa Bimbingan & Pendampingan Akreditasi Rumah Sakit, Puskesmas ataupun Klinik. Silakan hubungi kami, di (021) 2940 3496, 0812 8122 9988 (dr. Prima) email info@smartplusconsulting.com