Membentuk tim Pokja Akreditasi rumah sakit diperlukan pemahaman mengenai isi dari standar akreditasi tersebut. Sistem akreditasi baru ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien dan kelompok standar manajemen rumah sakit dan dilengkapi dengan dua sasaran yaitu sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran Millennium Development Goals (MDGs).
Pokja Akreditasi rumah sakit berfungsi untuk melakukan percepatan penyelesaian dokumen-dokumen akreditasi rumah sakit. Dalam pembentukan tim pokja akreditasi rumah sakit harus mempertimbangkan isi dari standar. Disamping itu dalam mempertimbangkan tim pokja akreditasi rumah sakit setidaknya mempertimbangkan attitude dan skill yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar terjadinya percepatan pemahaman akan standar.
- Pokja Hak Pasien dan Keluarga (HPK) tentunya melibatkan tim dari customer service atau front office, dokter, perawat maupun security.
- Pokja Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) setidaknya melibatkan unit HRD, perawat, medis, clinical support, sekretaris medis.
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Pokja PPI Berisi orang-orang yang sehari-harinya mengurus soal pengendalian infeksi. Pencegahan dan pengendalian infeksi sesungguhnya mempunyai cakupan kerja yang jauh lebih luas daripada keselamatan pasien. Selain anggota PPI RS sendiri, hendaklah pokja ini mengikutsertakan mereka yang selama ini juga mengelola limbah, lingkungan hidup, teknik, pemulasaraan sarana rumah sakit, dan sentral sterilisasi rumah sakit, dan perwakilan dari unit-‐unit pelayanan.
- Pokja Tata kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP). Anggota-anggota pokja ini seperti namanya, perlu mengetahui dengan rinci dokumen-dokumen dan implementasi yang sifatnya mendasar. Salah satu direktur atau justru direktur utama hendaknya memimpin sendiri pokja ini, dan mulai dengan pembahasan mengenai hospital bylaws bila belum ada. Rumah sakit yang mempunyai unit business development bisa mengikutsertakan anggota unit tersebut dalam pokja ini.
- Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK). Pokja ini mengurus pemulasaraan sarana RS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan hal-hal yang terkait antara fasilitas dan pelayanan.
- Pokja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) anggota pokja ini sebenarnya adalah mereka yang selama ini mengelola panitia mutu rumah sakit. Mutu rumah sakit ini dibedakan menjadi mutu klinis dan mutu manajerial. Banyak rumah sakit beranjak mengukur mutu lewat standar pelayanan minimal. Anggota pokok dalam pokja ini hendaklah mereka yang menguasai soal mutu rumah sakit.
- Pokja Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI). Pokja ini unik karena telah memandang rumah sakit sebagai institusi yang memerlukan (dan tergantung) pada sistem informasi. sistem informasi di rumah sakit memang mulai memegang peranan yang vital, mulai dari sistem billing sampai pengambilan keputusan di manajemen puncak. Pokja ini hendaknya beranggotakan pimpinan rekam medis, dan beranggotakan orang-‐orang yang memanfaatkan informasi dalam pekerjaan sehari-‐hari seperti bagian keuangan, akuntansi, pembelian, dan lain-‐lain.
Disamping itu perlu ada tim dokumen kontrol, yang membantu setiap fungsi untuk melakukan pengendalian dokumen.