Sudah tidak asing lagi bahwa Akreditasi rumah sakit merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan survei verifikasi dan survei akreditasi, untuk selanjutnya memutuskan predikat Akreditasi yang tepat untuk suatu rumah sakit. Proses penilaian akreditasi rumah sakit dengan cara sebagai berikut :
A. Sumber data :
- Wawancara : Pada pimpinan RS – Pada staf RS – Pada pasien dan keluarga (minimal 4)
- Observasi: Fasilitas, Alat, Prosedur Tindakan, dll.
- Kelengkapan Dokumen: Kebijakan/SK, Pedoman, Standar Prosedur Operasional (SOP)/Protap, Bukti Pelaksanaan Kegiatan, Program Kerja, Laporan Harian, Laporan Bulanan/Harian, dll.
B. Cara penilaian :
Tim penilai (surveyor) akan berada di RS selama ±3 hari yang terdiri dari 3 orang (manajemen, medis dan keperawatan) Pimpinan RS mempresentasikan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) rumah sakit dilanjutkan telaah dokumen, telaah rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey lapangan, penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancarai/observasi langsung atas pelayanan kesehatan yang telah/sedang/akan diterima pasien.
Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen akreditasi juga di observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan RS. Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki saat itu setelah mendapat rekomendasi surveyor. Telusur lingkungan terhadap fasilitas RS, Telusur KPS Presentasi FMEA, Pedoman Praktik Klinis/Clinical Pathways, Risk Manajemen Dan IKP (Insiden Keselamatan Pasien) Wawancara Pimpinan Exit Conference.




