Smartplus Consulting Indonesia – RSUD Nunukan berhasil meraih status paripurna dalam Akreditasi rumah sakit. Predikat ini merupakan salah satu syarat agar dapat melayani BPJS, dimana rumah sakit harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Untuk diketahui proses dan tahapan akreditasi RSUD ini adalah berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
Tertanggal 31 Mei 2019 KARS memutuskan predikat Akreditasi “Paripurna” kepada RSUD Nunukan setelah disurvey pada tanggal 20-23 mei 2019 aktif didampingi ketua akreditasi Khairil, s.SI.Apt. Survey dilakukan oleh tim survey dari kars: dr. Nugroho, drg pipit, dan ni made, s.kep. dan dibuka oleh Bupati Nunukan.
RSUD Nunukan mempercayakan Smartplus Consulting Indonesia sebagai Tim Konsultan Rumah Sakit yang membantu dalam proses bimbingan dan pendampingan Akreditasi rumah sakit. Proses Akreditasi tersebut diawali dengan Sinkronisasi Dokumen, kemudian melakukan Implementasi Lapangan, Gladi Resik Pra-Akreditasi dan dilanjutkan dengan Training-Training seperti Training Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Training Code Blue, Komunikasi Efektif. Proses Bimbingan dan Pelatihan Akreditasi dilalui dengan semangat dari para Tim Konsultan dan seluruh Pokja RSUD Nunukan. Sehingga menghasilkan pencapaian yang memuaskan. Semoga dengan keberhasilan tersebut dapat menambah semangat bekerja dan lebih professional dalam melayani masyarakat.