Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu
ditangani segera di rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar
keselamatan pasien rumah sakit yang merupakan acuan bagi rumah sakit di
Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya.
Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan rumah sakit dan penilaiannya
dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Rumah Sakit.
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:
- Hak pasien
- mendidik pasien dan keluarga
- keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
- penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
- peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
- mendidik staf tentang keselamatan pasien
- komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:
- Standar I. Hak pasien
Hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan insiden.
- Standar II. Mendidik pasien dan keluarga
Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan
tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
- Standar III. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan
Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan
pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
- Standar IV. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang
ada, memonitor dan mengevaluasi
- .Standar V. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
-Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien
-Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien
-Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu
- Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas.
- Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien
Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com




