Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tentang izin praktik pelaksanaan kedokteran, antara lain berisi tentang :
- Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
- Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
- Surat tugas adalah bukti tertulis yang diberikan Dinas Kesehatan Propinsi kepada dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran pada sarana pelayanan kesehatan tertentu.
- Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
Info Smartplus Consulting (021) 294 03 496 , 0812 8122 9988 (prima) atau email info@smartplusconsulting.com




