Kepesertaan warga Indonesia di Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa kecuali. Institusi yang menaungi JKN adalah BPJS Kesehatan yang merupakan trnsformasi dari berbagai institusi pembiayaan kesehatan misal Askes, jamostek kesehatan. Namun kepesertaan seluruh rakyat dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2014-2019 dimana diharapkan hampir seluruh warga Indonesia mengikutinya (universal…