Cara mendapatkan izin Operasional dan Penetapan Kelas Rumah Sakit

Menurut PERMENKES no 147/2010 untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi: Sarana dan prasarana; Peralatan; Sumber daya manusia; Administrasi dan manajemen. Izin operasional sementara diberikan kepada Rumah Sakit yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan. Izin operasional sementara diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional…

Klasifikasi Rumah Sakit Umum menurut UU 44/2010

Klasifikasi Rumah Sakit terdiri dari: Fasilitas, kemampuan pelayanan, Prasarana, Tenaga Tetap. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh…

Syarat Luas Tanah/Bangunan Untuk Mendirikan Rumah Sakit

Menurut Permenkes no 147/2010, ada persyaratan luas tanah minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah sakit di Indonesia. Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1½ (satu setengah) kali luas bangunan. Untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan…

Izin Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit di Indonesia

Menurut PERMENKES no 147/2010, izin mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan. Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin dan terdiri dari: izin mendirikan Rumah Sakit, izin operasional Rumah Sakit. Izin operasional terdiri dari: izin operasional sementara, izin operasional tetap. Izin operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk…

Kewajiban dokter Indonesia menurut KODEKI

Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terdapat kewajiban dokter Indonesia, yaitu: Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan…

Persyaratan Teknis Bangunan (Sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit

Setiap bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit merupakan tempat untuk melakukan tindakan pembedahan secara elektif maupun akut. Fungsi bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit dikualifikasikan berdasarkan tingkat sterilitas dan tingkat aksesibilitas Pembagian Zona pada Sarana Ruang Operasi Rumah Sakit. Ruangan-ruangan pada bangunan (sarana) Ruang Operasi Rumah Sakit dapat dibagi kedalam beberapa zona. –          Zona 1,…

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Peserta yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan Cacat Total Tetap

Pada suatu kondisi, karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kecacatan. Bagaimana Jaminan Kesehatan dan manfaat kepesertaannya ? Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Peserta yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar…

Kepesertaan warga Indonesia di Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa kecuali. Institusi yang menaungi JKN adalah BPJS Kesehatan yang merupakan trnsformasi dari berbagai institusi pembiayaan kesehatan misal Askes, jamostek kesehatan. Namun kepesertaan seluruh rakyat dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2014-2019 dimana diharapkan hampir seluruh warga Indonesia mengikutinya (universal…

PESERTA DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu Peserta Jaminan Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta bukan PBI Jaminan…

Proses dan persyaratan izin mendirikan Rumah Sakit

Rumah Sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan izin mendirikan. Izin mendirikan dapat diberikan: jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah Sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan. Untuk memperoleh…