Cara mendapatkan izin Operasional dan Penetapan Kelas Rumah Sakit
Menurut PERMENKES no 147/2010 untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi: Sarana dan prasarana; Peralatan; Sumber daya manusia; Administrasi dan manajemen. Izin operasional sementara diberikan kepada Rumah Sakit yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan. Izin operasional sementara diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional…