Syarat Dokter Asing Berpraktek di Indonesia

Smartplus Consulting Indonesia – Dokter asing yang bekerja di Indonesia harus mematuhi aturan yang terdiri atas empat syarat pokok. Untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran  Pasal 30 ayat (3). Menurut Ketua Umum kedua organisasi profesi upaya memasukkan dokter asing di Indonesia sekurang-kurangnya harus berpedoman…

Mengenal Lebih Dekat Rumah Sakit Syariah

Smartplus Consulting Indonesia – Sekarang ini gaya hidup halal sudah menjadi kebiasaan di tengah komunitas Muslim. Tidak hanya berkaitan dengan produk makanan, tetapi  juga kesehatan. Tidak heran jika sekarang ini banyak rumah sakit yang menerapan prinsip-prinsip syariah yang artinya rumah sakit memberikan layanan plus berupa pelayanan islami. Sekitar 20 rumah sakit yang bersertifikat RS syariah.…

Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan

Pengangkatan dan penempatan Sumber Daya Manusia dalam suatu jabatan struktural bidang kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan standar kompetensi yang jelas, dan dilakukan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi serta standar kompetensi jabatan yang akan dipangkunya, melalui proses rekruitmen dan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi dasar, kompetensi bidang, dan kompetensi khusus. Berikut penjelasan…

Kewajiban dokter Indonesia menurut KODEKI

Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terdapat kewajiban dokter Indonesia, yaitu: Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan…

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Peserta yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan Cacat Total Tetap

Pada suatu kondisi, karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kecacatan. Bagaimana Jaminan Kesehatan dan manfaat kepesertaannya ? Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Peserta yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar…

Kepesertaan warga Indonesia di Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa kecuali. Institusi yang menaungi JKN adalah BPJS Kesehatan yang merupakan trnsformasi dari berbagai institusi pembiayaan kesehatan misal Askes, jamostek kesehatan. Namun kepesertaan seluruh rakyat dilakukan secara bertahap dimulai tahun 2014-2019 dimana diharapkan hampir seluruh warga Indonesia mengikutinya (universal…

Persyaratan Administrasi Izin Tetap Penyelenggaraan Medical Check Up (MCU) di Jakarta

Terdapat beberapa variasi Persyaratan Administrasi Izin Tetap Penyelenggaraan Medical Check Up (MCU) di daerah wilayah Negara Republik Indonesia. Di DKI Jakarta sendiri, dinas kesehatan mengeluarkan “Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Tetap Penyelenggaraan MCU” yang harus dipenuhi, sebagai berikut: Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jl. Kesehatan No.10 Jakarta Pusat dengan materai Rp.6000,-…

Peluncuran Hospital Information System (HIS) terbaru pada Hospital Expo 2012

Smartplus Consulting sebagai Konsultan Manajemen Rumah Sakit yang memberikan pelayanan yang lengkap mulai tahap perencanaan hingga opreasionalisasi rumah sakit, terus berusaha memberikan layanan terkini dengan teknologi terdepan pada SIstem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang dikenal juga dengan sebutan Hospital Management System (HMS). Kami memberi nama brand untuk produk terbaru kami adalah HISmart (Hospital Informaton…