Perizinan merupakan fungsi pengendalian pemerintahan terhadap penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha baik pemerintah sendiri maupun swasta.
Pemberian izin sarana kesehatan merupakan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat bahwa sarana kesehatan yang telah diberi izin tersebut telah memenuhi standar pelayanan dan aspek keamanan pasien, jadi perizinan sangat berkaitan dengan standar dan mutu pelayanan.
Prosedur perizinan pendirian rumah sakit itu terdapat dalam surat keputusan menteri kesehatan (KMK) nomor 147/Menkes/PER/I/2010 tentang perizinan rumah sakit.
Berikut syarat-syarat mendirikan Rumah Sakit :
a. Studi kelayakan;
b. Master plan;
c. Status kepemilikan;
d. Rekomendasi izin mendirikan;
e. Izin undang-undang gangguan (HO);
f. Persyaratan pengolahan limbah;
g. Luas tanah dan sertifikatnya;
h. Penamaan;
i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
j. Izin Penggunaan Bangunan (IPB); dan
k. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Dalam pendirian rumah sakit sangat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemiik rumah sakit dalam proses mulai tahap perencanaan hingga operasionalisasi rumah sakit. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikannya !
Silakan hubungi kami via email smatplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.