Pemerintah selaku penyelenggara pemerintah dan penguasa negara berkewajiban untuk selalu menciptakan dan memelihara ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dan sebagai negara hukum, setiap bentuk kegiatan yang dilakukan baik oleh Pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berbagai faktor dan aspek yang terkait dengan akibat dari pendirian dan penyelenggaraan suatu kegiatan perlu diperhatikan, dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian baik kepada manusia maupun kepada lingkungan hidup sekitarnya. Untuk itu masyarakat harus tunduk dan patuh pada ketentuan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang diatur oleh Pemerintah. Dengan demikian untuk melakukan kegiatan pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit harus mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Perizinan merupakan fungsi pengendalian pemerintahan terhadap penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha baik pemerintah sendiri maupun swasta. Pemberian izin sarana kesehatan merupakan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat bahwa sarana kesehatan yang telah diberi izin tersebut telah memenuhi standar pelayanan dan aspek keamanan pasien, jadi perizinan sangat terkait dengan standar dan mutu pelayanan.
Dalam pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit yang termasuk sektor kesehatan, Menteri Kesehatan selaku pimpinan Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan tata cara perizinan pendirian rumah sakit. Selain itu pemerintah daerah juga beperan dalam proses pendirian rumah sakit dalam hal dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk didalamnya koefisien dasar dan luas bangunan (KDB/KLB) serta persyaratan pendukung lainnya seperti kelayakan lingkungan, pengelolaan limbah, dan lalu lintas.
Prosedur perizinan pendirian rumah sakit
Prosedur perizinan pendirian rumah sakit itu dituangkan dalam surat keputusan menteri kesehatan (KMK) nomor 147/Menkes/PER/I/2010 tentang perizinan rumah sakit. Dimana terdapat dua buah izin rumah sakit yaitu:
- Izin mendirikan Rumah Sakit
- Izin operasional Rumah Sakit, terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap.
Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional sementara harus mengajukan surat permohonan penetapan kelas Rumah Sakit kepada Menteri. Kemudian Rumah Sakit yang telah memiliki izin operasional sementara dan mendapatkan penetapan kelas Rumah Sakit diberikan izin operasional tetap.
Izin operasional tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Selain itu, setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan izin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi.
Bagaimana mendirikan rumah sakit ?
Dalam proses pendirian rumah sakit amat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemiik rumah sakit dalam proses teersebut mulai tahap perencanaan hingga operasional. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikan rumah sakit !
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.
saya seorang bidan tapi saya ingin memiliki rumah sakit, cara mendirikan rumah sakit dan persyaratannya seperti apa ya?
mohon infonya 🙂
Terimakasih untuk pertanyaanya,sebelumnya yang ingin kami tanyakan adalah sejauh apa persiapan Ibu untuk membangun rumah sakit? apakah sudah mepunyai tempat dsb,lalu rumah sakit seperti apa yang diinginkan? apakah umum,spesialis dan tipe apa yang diinginkan,silahkan di email detilnya kepada kami di info@smartplusconsulting.com
Selamat malam.
Yth tim konsultan RS.
Sudah lama saya berangan ingin memiliki Rs yg lengkap dg fasilitas peralatan yg memadai.
Saat ini ada lahan seluas 2 hektar, utk obrolan izin peruntukan dr level rt, rw, kec sdh mendukung. kira2 Rs type apa yg sesuai? Sy ingin mempunyai fasilitas yg dimiliki rs yg mewah. Langkah apa saja yg hrs ditempuh?
Terima kasih.
Yth Bapak Ibad,
Terimakasih atas pertanyaan yang dikirimkan, namun sebelumnya kami membutuhkan informasi lebih detil dari rencana bapak tersebut, jika berkenan silahkan via email ke kami data dan pertanyaan bapak ke info@smartplusconsulting.com
Terimakasih.