Proses Penyusunan SPM (standar pelayanan minimal) Bidang Kesehatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui suatu rangkaian kegiatan dengan melibatkan berbagai pihak sebagai berikut:
1.Lintas Unit Utama di lingkungan Departemen Kesehatan.
2.Lintas sektor terkait (Departemen Dalam Negeri, Bappenas, Depkeu, MenPAN,BKN, Kementerian KLH, Dep PU, Depdiknas dll).
3.Lintas sektor terkait di daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota dll).
4.Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dll.
5.Adinkes dan Arsada.
6.Organisasi Profesi Kesehatan di tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
7.Para Expert/Donor Agency.
8.Para Pakar Perguruan Tinggi.
9.Para konsultan Luar Negeri dan konsultan domestik.
Proses penyusunan SPM dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada tanggal 28 Desember 2005, dimana Departemen/LPND harus meninjau kembali Pedoman SPM yang pernah diterbitkan dan menetapkan SPM di lingkungan Departemennya, untuk diberlakukan secara nasional.
Dalam hal ini Departemen Kesehatan melakukan revisi/penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, mengingat pada saat proses penetapan Kepmenkes tersebut melalui tahapan kegiatan yang melibatkan hampir seluruh stakeholder terkait, serta memenuhi prinsip dasar penetapan SPM sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 65 Tahun 2005.
Dalam proses penyusunan SPM (standar pelayanan minimal) amat dibutuhkan tim konsultan untuk membimbing pemilik usaha dimulai dari tahap perencanaan. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya untuk mewujudkan perencanaan Anda.
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.