Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan tentang beberapa syarat untuk menjalankan standar minimal sarana upaya pelayanan Hemodialisis di luar Institusi rumah sakit di DKI Jakarta.Adapun beberapa syarat menjalankan standar minimal sarana upaya pelayanan tersebut,yaitu:
1. Ketenagaan
1.1.Sarana Upaya Pelayanan Hemodialisis Di Luar Institusi Rumah Sakit mempunyai ketenagaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pemimpin atau penanggung jawab adalah seorang dokter umum atau dokter spesialis yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman manajemen sarana pelayanan kesehatan dan bekerja purna waktu.
b. Tenaga medik yang terdiri dari:
b.1.Seorang dokter umum yang telah dilatih sekurang-kurangnya 3 bulan di pusat pelatihan yang diakui PERNEFRI dan akan bertugas sebagai dokter pelaksana purna waktu;
b.2.Seorang dokter spesialis penyakit dalam yang telah dilatih sekurang-kurangnya 3 bulan di pusat pelatihan yang diakui PERNEFRI dan akan bertugas sebagai dokter konsultan;
b.3.Seorang dokter spesialis penyakit dalam konsultan penyakit ginjal hipertensi (internis-nefrologis) yang diakui oelh PERNEFRI dan akan bertugas sebagai pengawas.
c. Tenaga Perawat yang terdiri dari:
c.1. Satu orang perawat mahir dialisis yaitu perawat yang telah menempuh pendidikan khusus dialisis dan perawatan ginjal intensif sekurang-kurangnya 4 bulan di pusat pelatihan yang diakui PERNEFRI dan telah berpengalaman kerja di unit hemodialisis;
c.2.Satu perawat biasa yaitu perawat lulusan SPK atau akademi keperawatan yang sudah dilatih merawat dan melakukan dialisis dengan pengawasan perawat mahir.
d. Tenaga Administrasi dan tenaga non medis lain sesuai kebutuhan.
1.2.Persyaratan administratif ketenagaan:
a. Pimpinan Sarana kesehatan diangkat dan diberhentikan dengan surat keputuan dari Badan hukum Pemilik.
b. Tenaga medis, perawat dan tenaga medis purna waktu mempunyai surat pengangkatan dari pimpinan sarana kesehatan.
c. Tenaga medis yang bekerja paruh waktu mempunyai surat izin dari atasan lansung tempat instasinya bekerja.
d. Semua tenaga medis mempunai surat penugasan (SP) yang dikeluarkan Departemen Kesehatan dan Surat Persetujuan Tempat Praktek dari Suku Dinas Pelayanan Kesehatan setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Jumlah tenaga dokter pelaksana minimal adalah 1 dokter untuk setiap 4 mesin hemodialisis dan jumlah tenaga perawat minimal adalah 1 perawat untuk setiap 2 mesin hemodialisis.
2. Bangunan dan Prasarana
2.1. Sarana Upaya Pelayanan Hemodialisis Diluar Institusi Rumah Sakit mempunyai bangunan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ruangan pelayanan Hemodialisis berkapasitas tempat tidur sekurang-kurangnya 4 buah dan ratio tempat tidur dengan luas ruangan adalah sebesar 1 : 8 m2.
b. Ruangan Tenaga Medis.
c. Ruangan Rawat ( Nurse station ).
d. Ruangan Pimpinan.
e. Ruangan Administrasi.
f. Ruangan Pendaftaran dan penerimaan pasien.
g. Ruangan Sterilisasi alat.
h. Kamar Obat.
i. Runagan Reuse.
j. Ruang penunjang non medik yang sekurang-kurangnya terdiri dari Pantry, Gudang peralatan ,Tempat cuci.
k. Ruang Pertemuan staf.
l. Ruangan Tunggu Keluarga Pasien.
m. Toilet untuk petugas, toilet untuk pasien dan toilet untuk penunggu pasien Pasien.
n. Spoelhok.
2.2 Seluruh ruangan harus memenuhi persyaratan minimal untuk kebersihan, ventilasi, penerangan dan mempunyai sistem keselamatan kerja dan kebakaran.
2.3 Mempunyai fasilitas listrik dan penyediaan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2.4. Mempunyai pengolahan air limbah dan pembuangan sampah sesuai peraturan yang berlaku.
3. Peralatan dan Obat
3.1. Mempunyai minimal 4 unit mesin hemodialisis yang siap pakai dan I unit mesin hemodialisis sebagai cadangan.
3.2. Mempunyai peralatan dan obat yang diperlukan untuk mengatasi keadaan gawat darurat medik.
3.3. Mempunyai peralatan untuk melakukan sterilisasi peralatan medis.
3.4. Generator listrik sebagai cadangan bila aliran listrik mendadak mati.
3.5. Peralatan peringatan kebakaran dan peralatan pemadam kebakaran.
3.6. Peralatan komunikasi eksterenal (telpon, fax).
3.7. Nurse call system.
3.8. Peralatan untuk kegiatan perkantoran.
3.9. Peralatan untuk mengelola limbah dan sampah.
3.10. Perlengkapan dan peralatan lain sesuai kebutuhan.
Bagaimana mendirikan klinik hemodialisa ?
Dalam proses pendirian pelayanan hemodialisa di luar sistem rumah sakit sangat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemilik dalam proses tersebut mulai tahap perencanaan hingga operasional. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikan klinik hemodialisa!
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.