Dalam rangka pendirian rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Indonesia ada aturan mengenai luas tanah dan bangunan rumah sakit, yang tercantum dalam SK. dirjen Yanmed nomor HK.00.06.3.5.5797 tanggal 17 April 1998.
Adapun persyaratan luas tanah dan bangunan rumah sakit sebagai berikut:
PERBANDINGAN : 1 Tempat Tidur : 50 m2
NO. | RUMAH SAKIT | JUMLAH TEMPAT TIDUR MINIMAL | LUAS ( MINIMAL ) | |
BANGUNAN | TANAH | |||
1 | RS. KHUSUS | 25 Tempat Tidur | 1.250 m2 | Bangunan Tidak Bertingkat |
Misal : | 11/2 x Luas Bangunan (1.875 m2) | |||
– RS. Ibu Anak | ||||
– RS THT | Bangunan Bertingkat | |||
dsb. | 2 x Luas Bangunan Lantai Dasar | |||
2 | RS. UMUM | 50 Tempat Tidur | 2.500 m2 | Bangunan Tidak Bertingkat |
Misal : | 11/2 x Luas Bangunan (3.750 m2) | |||
– YAYASAN | ||||
Bangunan Bertingkat | ||||
2 x Luas Bangunan Lantai Dasar | ||||
– PT | 100 Tempat Tidur | 5.000 m2 | Bangunan Tidak Bertingkat | |
11/2 x Luas Bangunan (7.500 m2) | ||||
Bangunan Bertingkat | ||||
2 x Luas Bangunan Lantai Dasar |
Tanah di luar bangunan dipergunakan untuk Lahan Parkir, Taman dan Jalan.
Bagaimana mendirikan rumah sakit ?
Dalam proses pendirian rumah sakit amat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemiik rumah sakit dalam proses teersebut mulai tahap perencanaan hingga operasional. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikan rumah sakit !
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.