Ada beberapa macam persyaratan izin sementara operasional rumah sakit di Indonesia.Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memiliki izin tersebut.
Syarat-syarat Izin Sementara Operasional Rumah Sakit DKI Jakarta,yaitu:
– Surat Permohonan Izin Sementara Operasional Rumah Sakit,
– Fotocopy rekomendasi mendirikan rumah sakit,
– Fotocopy IP,IMB,serta IPB(Dinas P2B),
– Fotocopy Tanda Ukur,Blok Plan dan Izin Peruntukan(Dinas Tatakota),
– Fotocopy SuratIzin Usaha berdasarkan UUG.
Dalam rangka mendirikan fasilitas operasional rumah sakit,sangatlah dibutuhkan tim konsultan yang mampu untuk membimbing pemilik usaha mulai dari tahap perencanaan. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya untuk mewujudkan perencanaan Anda !
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.