Nurse atau yang biasa kita sebut perawat berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara.
Nurse / Perawat adalah suatu profesi yang difokuskan kepada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal.
Di DKI Jakarta,untuk menjadi seorang Nurse / Perawat harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi perawat :
Syarat-syarat menjadi perawat :
- Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Fotokopi ijasah.
- Surat keterangan sehat dari Dokter.
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Dan jika masa izin perawat sudah habis,perawat juga harus melakukan perpanjangan dengan memenuhi beberapa syarat,yakni :
Syarat-syarat perpanjangan izin perawat :
- Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Fotokopi ijasah.
- Surat keterangan sehat dari Dokter.
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Surat izin Perawat (SIP) lama — ASLI.
- Surat keterangan dari tempat bekerja / SK Pengangkatan.
“Smartplus Consulting” adalah institusi yang terpercaya untuk mewujudkan perencanaan Anda dalam pembangunan Rumah Sakit”
Silakan hubungi kami,Via email: Smartplusconsulting@yahoo.com / tlp 021-72895772.