Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas.
Di Ibu kota Jakarta ini,untuk mendapatkan izin kebidanan harus memenuhi beberapa syarat,yaitu:
- Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,
- Fotokopi ijasah,
- Surat keterangan sehat dari Dokter,
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar,
- Transkrip nilai.
Dan jika masa berlaku izin kebidanan sudah habis,cara memperpanjang izin tersebut juga harus melewati beberapa syarat,yaitu:
- Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,
- Fotokopi ijasah,
- Surat keterangan sehat dari Dokter,
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar,
- Surat izin Bidan (SIB) lama — ASLI,
- Surat keterangan dari tempat bekerja / SK Pengangkatan.
Dalam proses pendirian fasilitas kebidanan amat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemilik usaha mulai tahap perencanaan. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikan rumah sakit !
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.