Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan / atau lensa kontak.Di Jakarta untuk memiliki izin penyelenggaraan optikal harus memenuhi beberapa syarat,antara lain:
- Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jl. Kesehatan No.10 Jakarta Pusat dengan materai Rp.6000,-
- Fotokopi izin sementara Optikal yang masih berlaku.
- Akte pendirian perusahaan yang disahkan Notaris, jika pemohon atas nama usaha dagang.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari pejabat setempat yang berwenang.
- Fotokopi UUG dari Pemda DKI Jakarta.
- Daftar alat-alat yang digunakan di ruang optikal.
- Daftar ketenagaan yang bekerja di optikal.
- Denah ruangan kerja optikal serta ukurannya.
- Peta lokasi optikal sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal / laboratorium optikal.
- Surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter untuk penanggung jawab optikal.
- Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung-jawab optikal dengan materai Rp.6000,-
- Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung-jawab teknis optikal dengan materai Rp.6000,-
- Surat izin atasan langsung jika penanggung-jawab teknis adalah Pegawai Negeri / TNI.
- Fotokopi ijazah Refraksionis Optisien yang dilegalisir.
- Fotokopi Surat Izin Refraksi Optisi (SIRO).
- Fotokopi Surat Izin Kerja.
- Surat pernyataan kesediaan dari penanggung-jawab umum optikal yang mempunyai laboratorium atau penanggung-jawab laboratorium optikal yang mempunyai izin dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk tempat rujukan bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium sendiri.
- Pas Foto penanggung-jawab umum optikal dan penanggung-jawab teknis optikal (masing-masing 2 lembar).
- Fotokopi KTP penanggung-jawab umum optikal.
- Fotokopi KTP penanggung-jawab teknis optikal.
- Rekomendasi dari ikatan profesi dan asosiasi
- Izin tetap berlaku selama 5 tahun.
Dalam proses penyelenggaraan Optikal sangat dibutuhkan tim konsultan yang mampu membimbing pemilik usaha mulai tahap perencanaan. Smartplus Consulting merupakan institusi yang dapat Anda percaya dalam mewujudkan impian memiliki dan mendirikan rumah sakit !
Silakan hubungi kami via email smartplusconsulting@yahoo.com atau telfon 021-72895772.