Apa sih KJS itu?
KJS adalah kepanjangan dari Kartu Jakarta Sehat.Suatu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam bentuk bantuan pengobatan.
Tujuan dari KJS
Memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu dengan sistem rujukan berjenjang.
Manfaat KJS
- Rawat Jalan diseluruh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta ,
- Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas ,
- Rawat Inap (RI) di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan UP Jamkesda di kelas III.
Sasaran Program KJS
Semua penduduk DKI Jakarta yang mempunyai KTP / Kartu Keluarga DKI Jakarta yang belum memiliki jaminan kesehatan, diluar program Askes, atau asuransi kesehatan lainnya.
Persyaratan yang harus dibawa saat mendaftar di Puskesmas Kecamatan:
Pemohon dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta di seluruh Puskesmas Kecamatan di wilayah yang sama dengan yang tertera pada identitas pemohon.
Persyaratan yang harus dibawa saat berobat di Puskesmas:
- Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda ,
- Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah Sakit:
- Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas ,
- Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin ,
- Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
smartplusconsulting@yahoo.com / telfon 021-72895772.