Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas.Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan dan sudah menjadi beban tugas kita.
Beberapa Hak Perawat Di Rumah Sakit,yaitu:
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuaidengan profesinya.
- Menolak keinginan klien / pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan informasi lengkap dari klien / pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
- Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
- Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien /pasien dan atau keluarganya.
- Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yangberkaitan dengan tugasnya.
- Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila namabaiknya dicemarkan oleh klien/ pasien dan atau keluarganya serta tenagakesehatan lain.
- Menolak pihak lain yang memberi anjuran / permintaan tertulisuntuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standraprofesi dan kode etik.
- Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan / ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
Beberapa Kewajiban Perawat Di Rumah Sakit,yaitu:
- Perawat wajib mematuhi semua peraturan rumah sakit denganhubungan hukum antara perawat dengan pihak rumah sakit.
- Perawat wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
- Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati dengan pihak rumah sakit.
- Perawat wajib memberikan pelayanan / asuhan keperawatan sesuai standar profesi dan batas kewenangannnya /otonom profesi.
- Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
- Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien / pasien agarsenantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadahsesuai dengan agama / keyakinannya sepanjang tidak bertentangan denganketentuan pelayanan kesehatan.
- Perawat wajib bekerja sama dengan tenaga medis / tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien /pasien.
- Perawat wajib memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan kepada klien / pasien dan atau keluarganya sesuai denganbatas kewenangannya.
- Perawat wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugaskemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
- Perawat wajibmemelihara pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesionalyang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengankebutuhan klien.
- Perawat wajibmerahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yangdiperlukan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.
smartplusconsulting@yahoo.com / telfon 021-72895772.